Berita SMANSA

UAN Tanggal 16 April 2012

SMA 1 PAREPARE (28/12) -– Dengan dikeluarkannya Permen No. 59 Tahun 2011 tanggal 16 Desember 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional serta Peraturan BSNP No. 0011/P/BSNP/XII/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang POS Ujian Nasional maka dipastikan bahwa ujian nasional tingkat SMA/MA akan diselenggarakan pada hari Senin s.d. Kamis tanggal 16 s.d. 19 April 2012.

Agar Pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2012 dapat terlaksana dengan baik dan optimal, maka pelaksanaan UN yang dilakukan di sekolah harus sesuai dengan pedoman yang berlaku. Untuk itu, BSNP telah menerbitkan beberapa Dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan UN 2012 yang berdasarkan pada Permen nomor 59 tahun 2012 tentang Ujian Nasional.

Terlampir adalah dokomen untuk pelaksanaan UN tahun 2012.

  1. Permen Nomor 59 Tahun 2011 tentang UN
  2. POS Ujian Nasional Tahun 2012
  3. Kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun 2012
  4. Tanya Jawab Ujian Nasional Tahun 2012
  5. Presentasi Sosialisasi UN 2012

 

Penyelenggaraan ujian nasional adalah untuk mengukur dan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Adapun kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan adalah: (1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran; (2) memperolah nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas kelompok mata pelajaran: agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan keperibadian, estetika, dan jasmani olah raga dan kesehatan; (3) lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (4) lulus UN.

Selanjutnya kriteria kelulusan peserta didik dari UN dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh menteri berdasarkan perolehan nilai akhir setiap siswa. Berdasarkan Permen No. 59 tahun 2011 maka NA pada ujian nasional tahun 2012 diperoleh dari gabungan antara Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan pembobotan 30% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN. Peserta didik SMA/MA dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).(ema rahim)

 

 
 
You are here: Home Berita UAN Tanggal 16 April 2012